Tuesday, August 9, 2011

LARANGAN PENGGUNAAN PERKATAAN......

 ENAKMEN UGAMA BUKAN ISLAM (KAWALAN PERKEMBANGAN DI KALANGAN ORANG ISLAM) 1988 NEGERI SELANGOR.

1.Perkataan yang tidak boleh digunakan oleh agama bukan Islam:

-Allah
-Firman Allah
-Ulama
-Hadith
-Ibadah
-Kaabah
-Kadi
-Illahi
-Wahyu
-Mubaligh
-Syariat
-Kiblat
-Haji
-Mufti
-Rasul
-Iman
-Dakwah
-Injil
-Salat/Solat
-Khalifah
-Wali
-Fatwa
-Imam
-Nabi
-Sheikh

2.Perbahasan yang tidak boleh digunakan oleh orang bukan Islam berkaitan dengan agama bukan Islam:

-Subahanallah
-Alhamdulillah
-Lailahaillallah
-Walillahilhamd
-Allahu Akbar
-Insya-Allah
-Astaghfirullahal'Azim
-Tabaraka Allah
-Masyaallah
-Lahaula Walaquata Illabillahilaliyil Azim


(Larangan perkataan dan perbahasan tersebut telah diluluskan dan diwartakan di bawah enakmen itu pada 4 April 1988)
-

No comments:

Post a Comment